banner 728x250

Pria 51 Tahun Asal Hulawa Ditahan Polisi Terkait Dugaan Perbuatan Cabul

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial YY (51), warga Desa Hulawa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Senin (20/7/2026).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/VII/RES.1.24/2026/Reskrim, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai hasil penyidikan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, membenarkan penahanan terhadap tersangka. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Peristiwa yang disangkakan tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada 10 Februari 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.

Polres Pohuwato menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *