SUARAPOST.ID – Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Seluruh informasi yang disampaikan masyarakat dipastikan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres pada Senin (27/7/2026), sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan supremasi hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
AKBP H. Busroni menegaskan, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang cukup.
“Setiap informasi terkait dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian kami. Polres Pohuwato akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Komitmen tersebut, kata dia, tidak hanya sebatas pernyataan. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Polres Pohuwato telah menunjukkan langkah konkret melalui serangkaian operasi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah.
Data kepolisian mencatat, sebanyak 21 kasus PETI berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang terlapor serta menyita 21 unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa Polres Pohuwato terus melakukan upaya penindakan secara berkelanjutan terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan PETI dengan menyampaikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam keberhasilan penegakan hukum,” pungkas AKBP H. Busroni.




















