banner 728x250

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Pohuwato

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pohuwato. Seorang pria berinisial R.R.N. alias KIKI diamankan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, setelah diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Marisa Selatan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14.30 WITA, tim mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” ujar IPTU Budi.

Usai mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurut Kasat Resnarkoba, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang tersebut dikirim menggunakan mobil rental dan diterima sehari sebelum dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip ukuran besar, empat sachet plastik klip ukuran kecil, dan satu plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *