SUARAPOST.ID – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian, Polsek Popayato, Polres Pohuwato, membubarkan kegiatan sabung ayam di Desa Milangoda’a, Kecamatan Popayato Timur, Minggu (16/8/2026).
Patroli dipimpin langsung Kapolsek Popayato IPDA Muhammad Kafin Adlan, S.Tr.K. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WITA dengan menyasar lokasi yang dilaporkan warga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam.
Saat tiba di lokasi, personel kepolisian mendapati sejumlah warga tengah melakukan kegiatan sabung ayam. Mengetahui kedatangan polisi, mereka langsung membubarkan diri dan melarikan diri dari lokasi.
Petugas kemudian membongkar arena yang digunakan untuk kegiatan tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
“Personel kemudian melakukan pembongkaran terhadap arena yang digunakan untuk sabung ayam dan mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian,” ujar IPDA Muhammad Kafin Adlan.
Patroli dan penindakan berakhir sekitar pukul 18.00 WITA. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.
Kapolsek Popayato menegaskan, pihaknya akan terus merespons setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Popayato.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun. Jika ada informasi, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah tersebut, kata Kapolsek, merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah berkembangnya praktik perjudian di tengah masyarakat.




















