Beranda

Polres Pohuwato Pastikan Wanda Masih Ditahan, Berkas Dilengkapi Sesuai P-19

SUARAPOST.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Jn alias Wanda kembali disampaikan oleh pihak Polres Pohuwato. Tersangka saat ini telah dilakukan upaya penahanan dan masih mendekam di Rumah Tahanan Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, SIK, MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, SIK, MH, saat diwawancarai awak media, membenarkan bahwa JN alias Wanda masih ditahan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan saat ini ditahan di Mako Tahanan Polres Pohuwato. Penahanan dilakukan sembari penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar AKP Khoirunnas, Jumat, (16/1/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini status Wanda masih sebagai tersangka dan belum ada perubahan terkait penahanan tersebut.

Sebelumnya, Polres Pohuwato secara resmi menetapkan JN alias Wanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial IT (24), yang diketahui merupakan rekan kerjanya di Nols Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh AKP Khoirunnas. Ia menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jubair langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Pohuwato,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Exit mobile version