SUARAPOST.ID – Memasuki hari keempat Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan Polres Pohuwato kembali mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Alat berat bermerek Develon tersebut diamankan di kawasan Damahukiki, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Rabu (8/1/2026).
Pengamanan dilakukan di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang masuk kawasan kehutanan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers kepada awak media.
AKP Khoirunnas menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., yang diteruskan kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., dan selanjutnya diperintahkan kepada Satreskrim Polres Pohuwato sebagai Satgas Penindakan dan Penegakan Hukum.
“Berdasarkan atensi tersebut, kami melaksanakan upaya paksa berupa pengamanan satu unit ekskavator merek Develon yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Damahukiki,” ujar AKP Khoirunnas.
Ia mengungkapkan, proses evakuasi alat berat tersebut memakan waktu cukup lama. Alat berat harus digeser (rolling) selama kurang lebih tiga jam dari lokasi menuju titik yang memungkinkan untuk diamankan.
“Lokasi cukup sulit dijangkau. Tim tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat dan harus menggunakan kendaraan roda dua jenis tracker,” jelasnya.
Saat tim tiba di lokasi, kata AKP Khoirunnas, operator maupun pelaku lainnya sudah tidak berada di tempat. Alat berat ditemukan dalam kondisi terparkir di dalam kawasan HPL.
“Satu unit ekskavator tersebut saat ini sudah kami amankan di Mako Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Terkait kepemilikan alat berat, AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemilik.
“Dalam perjalanan, ada dua orang yang mengaku sebagai pemilik alat. Nama-namanya sudah kami kantongi, namun belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini akan menggunakan Undang-Undang Kehutanan, mengingat lokasi aktivitas berada di kawasan Hutan Produksi.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
