Beranda

Dari Banjir hingga Malaria, Kapolda Ungkap Bahaya Tambang Ilegal di Pohuwato

SUARAPOST.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa banjir bandang yang melanda Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di bagian hulu sungai.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Pohuwato, bertepatan dengan kunjungannya ke perusahaan Pani Gold Mine, Selasa (13/1/2026).

Kapolda menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin ke jajaran Polres sekaligus untuk melihat langsung kondisi di lapangan terhadap sejumlah persoalan yang selama ini belum terselesaikan, salah satunya terkait banjir bandang di Desa Hulawa.

“Selama ini saya hanya menerima data di atas kertas dari para ahli yang membidangi kondisi geografis. Ada juga beberapa pihak dan organisasi masyarakat yang menyebutkan bahwa penyebab banjir adalah aktivitas blasting. Karena itu saya ingin melihat langsung kondisi fisik di lapangan,” ujar Widodo.

Dari hasil peninjauan langsung, termasuk pemantauan menggunakan drone, Kapolda menyebutkan bahwa lokasi aktivitas blasting dan area banjir berada di tempat yang berbeda. Sebaliknya, ditemukan secara jelas aktivitas PETI di wilayah hulu sungai yang alirannya bermuara ke wilayah terdampak banjir.

“Saya melihat langsung bagaimana alur pembuangan PETI, ke mana lumpur dan materialnya dibuang. Secara peta, bahkan orang awam pun bisa melihat ke mana arah aliran sungainya. Dari situ saya mendapatkan gambaran yang jelas bahwa sumber banjir bandang berasal dari aktivitas PETI di hulu,” tegasnya.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamati pola kerja PETI, batas-batas wilayah aktivitas, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dari hasil pemantauan udara, masih ditemukan tenda-tenda dan indikasi alat berat yang disembunyikan oleh para pelaku PETI.

“Pembuangan limbah berupa lumpur dan penggunaan merkuri ini sangat berbahaya karena bermuara ke masyarakat di wilayah hilir,” jelasnya.

Ia menambahkan, dampak PETI tidak hanya dirasakan saat musim hujan berupa banjir, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan di musim kemarau, seperti meningkatnya kasus malaria dan demam berdarah dengue (DBD).

“Yang paling terdampak adalah masyarakat di wilayah bawah. Musim tidak selamanya hujan, akan ada kemarau, dan ini harus diwaspadai,” katanya.

Kapolda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan mencari sumber penghidupan yang tidak merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan.

“Menambang secara ilegal berisiko tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, penyakit, hingga kerusakan lingkungan yang sangat sulit untuk dipulihkan,” ujarnya.

Sebagai langkah ke depan, Polda Gorontalo akan terus melakukan penertiban PETI serta mendorong penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Gorontalo secara berkelanjutan.

Exit mobile version