banner 728x250

DPRD Pohuwato Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Regulasi BPD dan Tata Tertib Ikut Dibahas

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-38 dengan agenda persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo, turut membahas perubahan regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Rangkaian paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pohuwato menyampaikan laporan mengenai perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pohuwato.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, perubahan Perda tentang BPD, serta perubahan tata tertib DPRD oleh Bupati Pohuwato bersama pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Menurut Saipul, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah selanjutnya akan segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saipul.

Ia menjelaskan, rancangan Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain agenda perubahan anggaran, rapat paripurna juga membahas penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan fungsi legislatif.

Saipul menilai, perubahan regulasi mengenai pemilihan dan pengisian keanggotaan BPD perlu dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas serta menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pemerintahan desa.

Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat mendukung proses pemilihan dan pengisian keanggotaan BPD yang tertib, transparan, dan demokratis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait perubahan tata tertib DPRD, Saipul menegaskan pentingnya regulasi yang menjadi pedoman bagi anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

“Pemerintah daerah mendukung proses perubahan tata tertib DPRD yang dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Menutup sambutannya, Saipul menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pohuwato.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga, terutama dalam pembahasan kebijakan anggaran dan penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik serta kepentingan masyarakat.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *