banner 728x250

Unit PPA Polres Pohuwato Tahan Oknum PNS Tersangka Dugaan Kekerasan Anak

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, tersangka berinisial AA alias U (43) ditahan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Benar, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Renly.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Pohuwato pada 18 Agustus 2026. Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Dari proses tersebut, penyidik menetapkan AA alias U sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2026.

Renly menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, akan menangani perkara sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Catatan: Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri serta dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *