SUARAPOST.ID – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Korban yang juga merupakan pelapor, IA (22), dilaporkan mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, SH., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VIII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Renly.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya berada di halaman rumah salah seorang saksi, RB, bersama sejumlah rekannya.
Tak lama kemudian, terduga pelaku berinisial AK alias M (31) datang dan menanyakan keberadaan cars telepon selulernya kepada korban. Korban kemudian menyampaikan bahwa telepon tersebut berada di dalam rumah.
Situasi berubah setelah terduga pelaku keluar dari rumah sambil membawa sebilah pisau. Melihat kondisi yang dinilai tidak aman, korban meminta teman-temannya meninggalkan lokasi.
Korban kemudian berupaya menenangkan terduga pelaku dengan cara memeluknya. Namun, terduga pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh.
Terduga pelaku selanjutnya diduga mengancam korban dengan pisau dan berusaha menusuknya sebanyak dua kali. Korban berhasil menghindar. Namun, pada percobaan berikutnya, korban akhirnya terkena tusukan pada bagian paha kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk sekitar tiga sentimeter dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Multazam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik berwarna cokelat bermotif kayu dengan panjang bilah sekitar 58 sentimeter.
Dalam penanganan awal, polisi menyebut terduga pelaku diduga berada dalam kondisi telah mengonsumsi minuman keras saat kejadian.
Saat ini, AK alias M bersama barang bukti telah diamankan oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pohuwato.
Saat ini AK telah ditahan di rutan Mapolres Pohuwato selama 20 hari. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.




















