banner 728x250

Gerak Cepat Satreskrim, Tambang Emas Ilegal di Teratai Digulung Saat Beroperasi

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam operasi penertiban yang dilakukan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/7/2026), petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., langsung bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 08.20 Wita, petugas mendapati satu unit excavator merek Sunward berwarna hijau tosca sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek Sunward nomor identifikasi SWE210F00137, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, satu lembar karpet hijau, satu pipa sambungan besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis, satu ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT) berwarna hitam.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua orang yang berada di lokasi, masing-masing berinisial K.R. yang diduga sebagai operator alat berat dan F.M. yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal aktivitas pertambangan tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti dan dua orang yang berada di lokasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku,” ujar IPTU Renly.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Excavator yang disita tiba di Mapolres sekitar pukul 12.54 Wita dalam keadaan aman.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato tengah membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tersebut.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kepastian hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *