banner 728x250

Syarif Mbuinga Gagas “Jaksa Jaga Guru”, Kejari Marisa Sambut Positif

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, yang juga menjabat sebagai Ketua/Koordinator ABPEDNAS Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Marisa, Rabu (22/7/2026). Pertemuan tersebut membahas gagasan program “Jaksa Jaga Guru”, sebuah inisiatif yang diusulkan bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan pemahaman hukum bagi tenaga pendidik.

Dalam pertemuan itu, Syarif menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Marisa yang dinilai terbuka menerima berbagai masukan terkait penguatan penegakan hukum, khususnya yang menyangkut dunia pendidikan.

Ia menjelaskan, gagasan tersebut lahir dari hasil diskusi bersama PGRI Pohuwato yang menyoroti meningkatnya kekhawatiran guru terhadap potensi persoalan hukum saat menjalankan tugas mendidik, terutama dalam situasi yang melibatkan interaksi fisik dengan peserta didik.

“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya guru yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat kontak fisik dengan siswa, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini menjadi dasar kami mengajukan gagasan ‘Jaksa Jaga Guru’ kepada Kajari Marisa,” ujar Syarif.

Menurutnya, program tersebut diharapkan menjadi ruang edukasi hukum sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

“Kami ingin para guru dapat menjalankan tugas mendidik dengan rasa aman, namun tetap memahami koridor hukum yang berlaku. Program ini diharapkan menjadi sarana edukasi agar guru mengetahui batasan-batasan dalam mengambil tindakan maupun kebijakan di lingkungan sekolah,” katanya.

Syarif mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Marisa menyambut positif usulan tersebut. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan resmi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Marisa, ABPEDNAS, dan PGRI Pohuwato untuk membahas konsep dan implementasi program.

“Alhamdulillah, gagasan ini mendapat respons yang sangat baik dari Kajari Marisa. Insyaallah dalam beberapa hari ke depan kami akan menggelar pertemuan resmi bersama ABPEDNAS, PGRI, dan Kejaksaan untuk membahas langkah-langkah pelaksanaannya,” tutur Syarif.

Ia berharap program “Jaksa Jaga Guru” tidak hanya diterapkan di Kabupaten Pohuwato, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi model perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di seluruh Provinsi Gorontalo.

“Harapan kami, program ini bisa memberi manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi guru di Pohuwato, tetapi juga bagi seluruh tenaga pendidik di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *