SUARAPOST.ID – Akses para penambang tradisional dan pengemudi ojek menuju lokasi tambang di Kabupaten Pohuwato terancam tertutup menyusul rencana pembangunan bendungan penahan sedimentasi di kawasan konsesi perusahaan pertambangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD Pohuwato setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang digelar LSM Labrak bersama para penambang tradisional.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi akses masyarakat menuju area pertambangan.
“Terkait DPRD turun lapangan bersama pemerintah daerah, ini merupakan tindak lanjut atas aksi yang dilakukan teman-teman Labrak untuk mendorong pemerintah daerah dan DPRD mencari solusi. Kemarin kami turun bersama pemerintah daerah, melintasi Sungai Alamotu, Sungai Nanase, Sungai Dulamayo, sampai ke ujung Wadi untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Beni Senin (19/05/2026).
Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah konsesi. Dari hasil pembahasan sementara, DPRD menilai perlu adanya rapat bersama seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
Menurut Beni, rapat tersebut nantinya akan melibatkan Forkopimda, Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak kehutanan karena persoalan yang dihadapi berkaitan langsung dengan kawasan konsesi, wilayah hutan, serta aktivitas penambangan rakyat.
“Kami akan duduk bersama stakeholder, termasuk Forkopimda, Dinas ESDM Provinsi, DLH, dan pihak kehutanan. Ini karena persoalan ini berkaitan dengan konsesi, kawasan hutan, dan ruang bagi penambang rakyat maupun akses para ojek,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, aspirasi utama masyarakat saat ini adalah adanya kepastian lokasi yang dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus tersedianya jalur akses yang tetap bisa dilalui para pengemudi ojek menuju area tambang.
Beni menegaskan, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus diikuti dengan penyediaan akses jalan yang memadai agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu operasional perusahaan.
“Kalau sudah ada WPR, maka harus ada juga jalan bagi para ojek, sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan dan masyarakat tetap bisa bekerja,” tegasnya.
Rapat lintas stakeholder tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan agenda membahas langkah konkret terkait akses masyarakat dan keberlangsungan aktivitas penambang tradisional.
Saat ditanya terkait kemungkinan akses masyarakat benar-benar tertutup apabila bendungan penahan sedimentasi mulai difungsikan, Beni mengaku kondisi di lapangan cukup mengkhawatirkan.
“Setelah kami lihat langsung, di atas lokasi ada bendungan, di bawahnya terdapat lereng kliring dan sedimentasi yang cukup berbahaya. Kalau bendungan itu sudah difungsikan penuh, akses bisa tertutup total,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD Pohuwato memastikan akan terus mengupayakan solusi agar para penambang tradisional dan pengemudi ojek tetap memiliki akses untuk beraktivitas.
“Hari ini para penambang masih bisa beraktivitas di sungai-sungai, karena masih ada sejumlah titik kabilasa di dalam lokasi konsesi. Namun ke depan kita harus segera carikan solusi agar akses masyarakat tetap terbuka,” pungkasnya.




















