SUARAPOST.ID – Insiden penganiayaan yang diduga melibatkan penggunaan senjata tajam terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/IV/2026/SPKT/RES-PHWT tertanggal 9 April 2026.
Berdasarkan keterangan polisi yang berhasil diperoleh media ini, korban seorang pria berinisial A.I. (58), berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh sekolompok orang. Identitas para pelaku belum diketahui secara pasti, namun korban mengaku mengenali wajah mereka.
Peristiwa bermula saat dirinya berangkat menuju Marisa pada pagi hari sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi PETI DAM di Desa Hulawa sekitar pukul 10.45 WITA.
Sekitar pukul 13.00 WITA, korban tiba di lokasi dan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, untuk membahas persoalan terkait aktivitas pertambangan. Namun, situasi yang awalnya berlangsung dalam suasana musyawarah berubah menjadi tegang.
Salah satu pelaku menegur korban terkait nada bicara. Meski korban telah menyampaikan permintaan maaf, terduga pelaku justru melakukan tindakan kekerasan dengan menendang korban pada bagian wajah, dada, dan rusuk.
Tidak lama berselang, beberapa orang lainnya turut terlibat. Sebagian dari mereka mengeluarkan senjata tajam, bahkan salah satu terduga pelaku sempat mencoba menusuk korban ke arah perut, meski tidak menyebabkan luka.
Korban kemudian dikeroyok oleh para terduga pelaku menggunakan tangan kosong, batu, serta senjata tajam yang diarahkan ke bagian kepala dan tubuh. Setelah kejadian, para terduga pelaku meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka kemudian beristirahat sejenak sebelum akhirnya dibantu menuju tempat parkir ojek dan diantar ke Polres Pohuwato untuk meminta pertolongan.
Setibanya di Polres, korban diarahkan untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato. Petugas piket Reskrim yang mendatangi lokasi perawatan mendapati korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada kedua tangan serta bagian belakang tubuh.
Korban menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Pihak kepolisian kemudian mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, di antaranya M.A.I., A.T., M.A., F.G., dan I.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Humas Polres Pohuwato Bripka Aqim menyampaikan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat awal.
“Untuk rekan-rekan media, laporan ini hanya berupa informasi awal. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Identitas para pelaku masih didalami karena korban tidak mengetahui nama-nama pelaku secara pasti dan hanya mengenali sebagian dari mereka,” ujar Bripka Aqim.
Hingga kini, Polres Pohuwato masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang.




















