banner 728x250

Tindak PETI di Pohuwato, Polisi Amankan 7 Alat Berat di Kawasan Dam

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan tujuh unit alat berat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kawasan Dam, Desa Hulawa Atas, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Jumat (27/3/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Khoirunnas mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah adanya atensi dari Kapolda Gorontalo terkait informasi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Atas atensi bapak Kapolda, saya memimpin tim bersama delapan personel menuju lokasi Dam. Setibanya di lokasi, kami menemukan tujuh unit excavator yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Khoirunnas, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pengamanan alat berat tersebut dilakukan lima hari setelah Hari Raya Idulfitri. Saat ini, seluruh excavator telah dipasangi garis polisi di lokasi tambang.

Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas para pemilik alat berat. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, nama-nama tersebut belum dapat dipublikasikan.

Adapun rincian alat berat yang diamankan meliputi satu unit excavator merek JCB, empat unit merek Hitachi, satu unit merek Hyundai, dan satu unit merek Sany. Secara keseluruhan, terdapat tujuh unit excavator yang kini berada dalam pengawasan aparat.

AKP Khoirunnas menambahkan, akses menuju lokasi tergolong sulit karena berada di wilayah terpencil. Tim kepolisian harus menempuh perjalanan menggunakan ojek selama kurang lebih satu jam, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju puncak Dam.

“Medan yang berat dan kondisi cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan tersendiri. Saat kami tiba di lokasi, hujan deras tengah berlangsung. Setelah melakukan pemasangan garis polisi, kami kembali dan tiba di Polres sekitar pukul 02.00 WITA,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *