SUARAPOST.ID – Popayato Timur, 16 November 2024 – PT. Loka Indah Lestari (LIL) mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas illegal logging di POS 23, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Manajemen PT. LIL menyampaikan langsung kepada awak media bahwa langkah ini merupakan upaya serius perusahaan untuk meminimalisir praktik penebangan liar yang merugikan lingkungan serta berdampak pada kawasan perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa kawasan perusahaan tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem. Langkah penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar perwakilan manajemen PT. LIL, Sabtu (16/11/2024).
Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan tim internal perusahaan yang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memantau dan menghentikan kegiatan illegal logging di wilayah yang menjadi tanggung jawab PT. LIL.
Masyarakat sekitar diimbau untuk turut mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. PT. LIL juga menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Gorontalo, khususnya di wilayah Popayato Timur.
Penertiban Illegal Loging sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menghindari kerusakan yang lebih parah.//(Kaco)
PT. LIL Pasang Badan! Kawasan Perusahaan Bebas Illegal Logging

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menggelar konferensi pers terkait hasil operasi penertiban pertambangan emas…

SUARAPOST.ID – Belum lama ini, jagat maya dihebohkan dengan pemberitaan mengenai seorang mantan istri berinisial…

SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan dua unit kendaraan yang kedapatan mengangkut puluhan jerigen bahan bakar…

SUARAPOST.ID – Pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan IK dilaporkan oleh seorang perempuan bernama…

SUARAPOST.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Jn alias Wanda kembali disampaikan oleh…














