SUARAPOST.ID – Popayato Timur, 16 November 2024 – PT. Loka Indah Lestari (LIL) mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap aktivitas illegal logging di POS 23, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Manajemen PT. LIL menyampaikan langsung kepada awak media bahwa langkah ini merupakan upaya serius perusahaan untuk meminimalisir praktik penebangan liar yang merugikan lingkungan serta berdampak pada kawasan perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa kawasan perusahaan tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem. Langkah penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar perwakilan manajemen PT. LIL, Sabtu (16/11/2024).
Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan tim internal perusahaan yang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memantau dan menghentikan kegiatan illegal logging di wilayah yang menjadi tanggung jawab PT. LIL.
Masyarakat sekitar diimbau untuk turut mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. PT. LIL juga menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Gorontalo, khususnya di wilayah Popayato Timur.
Penertiban Illegal Loging sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menghindari kerusakan yang lebih parah.//(Kaco)
PT. LIL Pasang Badan! Kawasan Perusahaan Bebas Illegal Logging

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Dampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten…

SUARAPOST.ID – Tim Opsnal Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan seorang pria…

SUARAPOST.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RP…

SUARAPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Pohuwato memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah…

SUARAPOST.ID— Fakta baru insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)…














