Beranda

Korban Buta Sebelah, Polisi Malah Panggil Sebagai Terlapor

SUARAPOST.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rizaldi Latif (26), warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada 12 Agustus 2025, kembali menuai sorotan. Insiden itu membuat Rizaldi kehilangan penglihatan pada mata kirinya. Namun, anehnya, pada Selasa (16/9/2025) korban justru dipanggil Polres Pohuwato sebagai saksi terlapor.

Istri korban, Vidlia Harmain, menuturkan bahwa sesaat setelah kejadian sekitar pukul 01.00 WITA, ia sempat mendatangi Polres Pohuwato untuk melaporkan perkara tersebut. Akan tetapi, pihak kepolisian meminta korban juga harus hadir ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Melihat kondisi suami saya yang babak belur dan dirawat intensif di RS Bumi Panua Pohuwato, permintaan itu tidak mungkin dipenuhi. Laporan pun akhirnya tidak dilanjutkan. Anehnya, polisi juga tidak ada inisiatif untuk mengecek kondisi suami saya di rumah sakit, sehingga kasus ini sempat terhenti,” ungkap Vidlia saat ditemui di Polres Pohuwato, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Vidlia menjelaskan bahwa pihak keluarga sempat mengurungkan niat melapor setelah pelaku berinisial FH alias Uci berjanji melakukan mediasi dan menanggung biaya pengobatan. Namun, hingga sebulan berlalu, janji itu tak kunjung ditepati.

Akibat luka serius di bagian wajah, Rizaldi harus menjalani perawatan hingga ke RS Kandou, Manado, Sulawesi Utara. Karena terkendala biaya dan tidak adanya realisasi janji pelaku, pengobatan terpaksa terhenti.

Merasa dipermainkan, keluarga korban akhirnya kembali memutuskan melanjutkan proses hukum. Namun, sebelum ada pemanggilan terhadap terduga pelaku, Rizaldi justru mendapat undangan klarifikasi sebagai terlapor.

“Aneh, kami yang jadi korban malah dilaporkan. Hari ini kami memenuhi undangan pemeriksaan dari Polres Pohuwato,” ujar Rizaldi.

Kuasa hukum korban, Adv. Hendrik Mahmud, SH, menyatakan pihaknya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pohuwato pada 10 September 2025. Menurutnya, laporan tersebut dibuat setelah mediasi yang dijanjikan pelaku tidak pernah terealisasi.

“Klien saya mengalami penganiayaan berat hingga kehilangan penglihatan di mata kirinya. Karena terkendala biaya, ia terpaksa berhenti berobat. Maka laporan ini kami naikkan kembali agar korban mendapat kepastian hukum dan perlindungan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Hendrik.// AD

Exit mobile version