SUARAPOST.ID — Pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kabupaten Pohuwato terpaksa ditunda, Kamis (3/9/2026).
Penundaan itu terjadi setelah pimpinan DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Bupati Pohuwato.
Tak hanya soal administrasi, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengungkapkan adanya bagian dalam dokumen yang diduga masih menggunakan materi dari dokumen tahun sebelumnya.
Beni bahkan menyebut terdapat sejumlah bagian yang dinilai hanya merupakan copy paste dari dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
“Sehingga dalam berjalannya rapat, kami pimpinan dan disepakati oleh peserta rapat untuk menunda rapat ini serta mengembalikan dokumen untuk diperbaiki kembali,” jelas Beni.
Menurut Beni, DPRD Pohuwato pada dasarnya telah menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, pembahasan tidak dapat dilanjutkan apabila dokumen yang menjadi dasar pembahasan belum memenuhi kelengkapan dan validitas yang diperlukan.
Ia menyayangkan masih ditemukannya persoalan dalam dokumen anggaran yang disampaikan Pemerintah Daerah.
Bagi DPRD, KUA-PPAS merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan dan perubahan anggaran daerah. Karena itu, setiap materi yang disampaikan harus disusun secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dokumen pembahasan ini dipertanggungjawabkan, sehingga kami meminta Pemerintah Daerah untuk lebih menseriusi agar pembahasannya segera bisa ditindaklanjuti sehingga tidak menghambat pembangunan di Kabupaten Pohuwato,” tegas Beni.
Penundaan pembahasan tersebut mendapat persetujuan dari para pimpinan fraksi serta alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pohuwato.
Dengan dikembalikannya dokumen tersebut, DPRD meminta Pemerintah Daerah segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat dilanjutkan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.




















