banner 728x250

Kredit Macet Sejak 2022, Komisi II DPRD Pohuwato Pertemukan Debitur dan BRI Marisa

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID — Persoalan kredit macet sejumlah nasabah di Kecamatan Paguat kembali dibahas di DPRD Kabupaten Pohuwato. Komisi II DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan BRI Cabang Marisa, Rabu (5/8/2026).

RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi para debitur yang mengaku mengalami kesulitan membayar kewajiban kredit sejak 2022. Persoalan itu kemudian berkembang hingga muncul kekhawatiran terhadap penyitaan atau eksekusi jaminan oleh pihak perbankan.

Dalam pertemuan tersebut, para debitur menyampaikan sejumlah permohonan, mulai dari restrukturisasi kredit, keringanan bunga, pengurangan angsuran bulanan hingga penghapusan denda.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan aspirasi masyarakat telah diterima dan kemudian difasilitasi DPRD dengan mempertemukan pihak debitur dan perbankan.

“Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Namun setelah kami tindak lanjuti dalam RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Nirwan.

Menurut Nirwan, salah satu persoalan utama yang belum menemukan kesepakatan adalah mengenai besaran angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

Debitur menginginkan angsuran ditekan hingga Rp500 ribu per bulan. Sementara pihak perbankan berpedoman pada ketentuan internal mengenai pembayaran kewajiban. Dalam proses sebelumnya, debitur disebut telah mendapatkan keringanan angsuran.

“Di sinilah letak perbedaannya. Debitur tetap bertahan pada angka Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dalam RDP belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” jelasnya.

Nirwan menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk memutuskan besaran kewajiban maupun kebijakan kredit antara debitur dan pihak perbankan.

Menurutnya, DPRD hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua pihak serta mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah.

“Kami bukan lembaga pemutus. Tugas DPRD adalah mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima bersama,” katanya.

Karena belum tercapai kesepakatan, Komisi II memberikan ruang bagi debitur dan pihak BRI untuk kembali melakukan negosiasi secara langsung.

Nirwan meminta kedua pihak mengedepankan musyawarah dan tetap membuka ruang komunikasi sebelum persoalan tersebut masuk ke tahapan berikutnya.

“Kami meminta kedua belah pihak kembali duduk bersama, mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar. Kami juga memohon kepada pihak perbankan agar masih membuka ruang dialog sebelum langkah berikutnya diambil,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut saat ini masih berada pada tahap negosiasi. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, proses penyelesaian berpotensi berlanjut pada eksekusi jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur penyelesaian kredit bermasalah, Komisi II DPRD Pohuwato juga berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

“Persoalan kredit macet seperti ini sudah beberapa kali kami tangani di Komisi II. Kami juga akan berdiskusi dengan OJK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan referensi dan memastikan apakah seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan,” jelas Nirwan.

Pokok Pinjaman Rp250 Juta

Dalam RDP tersebut turut terungkap bahwa pokok pinjaman debitur berada di kisaran Rp250 juta. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah dilakukan disebut sekitar Rp21 juta, sehingga sisa pokok pinjaman berada di kisaran Rp221 juta.

Sebelumnya, kewajiban angsuran debitur mencapai sekitar Rp7 juta per bulan. Setelah mengajukan restrukturisasi, pihak perbankan disebut telah memberikan keringanan sebanyak tiga kali.

Keringanan tersebut membuat besaran angsuran turun dari sekitar Rp7 juta menjadi sekitar Rp5 juta, kemudian kembali turun menjadi sekitar Rp4 juta per bulan.

Namun, debitur masih mengharapkan angsuran dapat ditekan menjadi Rp500 ribu per bulan. Permintaan tersebut hingga kini belum dapat dipenuhi karena pihak perbankan mempertimbangkan ketentuan dan kebijakan internal yang berlaku.

Komisi II DPRD Pohuwato berharap jalur komunikasi antara debitur dan pihak BRI tetap terbuka. DPRD mendorong kedua pihak kembali membahas persoalan tersebut untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Upaya mediasi itu diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan sekaligus membuka jalan penyelesaian kredit bermasalah tanpa harus terburu-buru masuk pada tahapan eksekusi jaminan, sepanjang masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *