SUARAPOST.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial M.I. (30) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan.
Perkara tersebut dilaporkan terjadi di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, dalam kurun waktu tahun 2025.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh personel Unit IV Satreskrim Polres Pohuwato pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan adanya penahanan terhadap M.I.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial M.I. dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Iptu Renly.
Berawal dari Laporan Polisi
Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/V/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gorontalo, tertanggal 2 Mei 2026.
Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil proses penyidikan, penyidik selanjutnya menetapkan M.I. sebagai tersangka pada 26 Agustus 2026 setelah ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, M.I. kemudian menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















