banner 728x250

Batas Akhir Agustus, Pemilik Lahan Ancam Tutup Alfamart Duhiadaa

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Polemik pembayaran sewa lahan kembali mencuat di gerai Alfamart Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Pemilik lahan, Yajir K. Poo, menyatakan siap menutup sementara aktivitas gerai tersebut jika pembayaran tahap kedua atau pelunasan sewa lahan tak kunjung direalisasikan.

Yajir mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian terkait pembayaran tahap kedua yang sebelumnya dijanjikan dilakukan pada 19 Agustus 2026.

Ia mengatakan, berdasarkan perjanjian kerja sama yang tertuang dalam akta, pembayaran tahap kedua dilakukan setelah dua tahun sejak pembayaran tahap pertama direalisasikan.

“Mereka sendiri yang menjanjikan. Berdasarkan perhitungan dalam akta perjanjian kerja sama, tahap dua dibayarkan setelah dua tahun berjalan sejak tahap awal dibayarkan,” ungkap Yajir kepada media ini.

Namun, setelah melewati tanggal yang dijanjikan, menurut Yajir, pihaknya justru diminta menyelesaikan persoalan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut mencapai Rp50 juta.

Yajir mempersoalkan besaran biaya tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

“Katanya tanggal 19, tapi setelah tanggal 19 kemarin kami diminta melunasi IMB sebesar Rp50 juta. Padahal, IMB itu sesuai kesepakatan di awal tidak sebesar itu,” ujarnya.

Meski demikian, Yajir mengaku masih memberikan waktu hingga akhir Agustus 2026 untuk mendapatkan kepastian terkait pembayaran tersebut.

Jika sampai batas waktu tersebut belum ada kejelasan, ia menegaskan akan mengambil langkah menutup sementara aktivitas gerai Alfamart Duhiadaa.

“Jika sampai akhir bulan ini tidak ada kejelasan pembayaran, maka akan kami tutup sementara. Sampai tahap dua dibayarkan, baru kami buka,” tegasnya.

Pengajuan Pembayaran Disebut Sudah Diproses

Sementara itu, Spesialis Surveyor, Aan, saat dikonfirmasi menyebut proses pengajuan pembayaran tahap kedua telah dilakukan sejak 19 Agustus 2026.

Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pembayaran tersebut dapat direalisasikan kepada pemilik lahan.

Aan menjelaskan, terdapat kendala dalam proses administrasi, khususnya terkait pembuatan berita acara yang kini harus menyesuaikan sistem pengajuan secara daring.

“Sebentar, pembuatan berita acara tidak tembus IMB online, Pak. Sementara proses, karena sekarang tidak bisa lagi buat berita acara manual. Sudah dimutasi ke sistem semua. Saya cek dulu adminnya,” kata Aan dilansir media wartanesia.id.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai waktu pasti realisasi pembayaran tahap kedua kepada pemilik lahan.

Jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kepastian, ancaman penutupan sementara gerai Alfamart Duhiadaa berpotensi terjadi hingga kewajiban pembayaran yang dipersoalkan pemilik lahan diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *