SUARAPOST.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial D alias D, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi sabu, tersembunyi di dalam bungkusan lakban hitam di antara tumpukan sampah.
Penindakan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) di Desa Sipatana, Kabupaten Pohuwato.
Kasus ini bermula ketika Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi sekitar pukul 09.30 WITA terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan terduga.
Sekitar pukul 13.30 WITA, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., kemudian melakukan penindakan terhadap D di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sebuah bungkusan lakban berwarna hitam yang disembunyikan di antara tumpukan sampah.
Setelah bungkusan tersebut dibuka, polisi menemukan satu sachet plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, D mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia diduga menyembunyikan barang tersebut di pinggir jalan Trans Desa Sipatana setelah turun dari mobil rental yang ditumpanginya dari wilayah Sulawesi Tengah.
D juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D di Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
Setelah penindakan, D bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu sachet plastik klip sedang kosong, serta satu bungkusan lakban berwarna hitam.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan, melengkapi administrasi perkara dan merencanakan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.
Diketahui, D merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Hasil pemeriksaan urine terhadap D juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.




















