banner 728x250

3,85 Ton Sianida dari Filipina Masuk Gorontalo, Empat Tersangka Kini Dihadapkan ke Jaksa

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya yang diduga mengandung sianida seberat 3,85 ton kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Perkara tersebut bermula pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA. Saat itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Tim Bea Cukai Gorontalo melakukan penindakan terhadap sebuah kapal jenis panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Kapal tersebut diketahui berlayar dari General Santos City, Filipina, menuju wilayah Gorontalo. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 77 karung berisi bahan kimia berbahaya yang diduga mengandung sianida dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 3.850 kilogram.

Barang tersebut diduga dibawa tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, tidak tercantum dalam manifes, tidak melalui kawasan pabean resmi, tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta tidak disertai dokumen pengangkutan barang berbahaya dan perizinan perdagangan sebagaimana dipersyaratkan.

AKP Mohamad Adam, S.H., M.H., mengatakan hasil penyidikan mengungkap peran tersangka AM yang bertindak sebagai nahkoda kapal. AM diduga mengendalikan pelayaran dari Filipina menuju wilayah Gorontalo sekaligus mengangkut barang impor secara ilegal.

“Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM, WNI selaku nahkoda kapal; DC, WNA Filipina selaku ABK; KWS, WNA Filipina selaku ABK; serta RVP, WNA Filipina selaku ABK,” ujar Adam.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari ahli kepabeanan, ahli pelayaran dan ahli perdagangan. Para tersangka juga telah diperiksa, termasuk dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Ketiga tersangka yang merupakan warga negara Filipina tersebut diproses dalam berkas perkara secara terpisah atau split.

Pada saat penyerahan tahap II, keempat tersangka didampingi penasihat hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H. Selain itu, Ahli Bahasa Novriyanto Napu, Ph.D., turut mendampingi untuk membantu kelancaran komunikasi, khususnya terhadap tersangka berkewarganegaraan Filipina, sekaligus memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain satu unit kapal jenis panboat tanpa nama beserta mesin kapal dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida dengan berat sekitar 3.850 kilogram telah dilelang melalui KPKNL Gorontalo. Dari hasil pelelangan tersebut, diperoleh uang sebesar Rp352.776.743.

“Uang hasil lelang tersebut telah masuk ke rekening Dit Tahti Polda Gorontalo,” kata Adam.

Selanjutnya, uang hasil lelang ditarik secara tunai dari rekening penampungan barang bukti Dit Tahti Polda Gorontalo dan diserahkan kepada JPU untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses persidangan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima JPU Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Fenny Haslizanrni, S.H., M.H., selaku Kasi Pidum.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *