banner 728x250

Hutan Desa Hulawa Diduga Digerogoti PETI, Kades Desak BPKH Turun

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Hutan Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, mendapat perhatian dari Pemerintah Desa Hulawa.

Kepala Desa Hulawa, Erna Giasi, mengakui bahwa informasi mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, persoalan itu telah lama disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Kepada awak media, Senin (10/8/2026), Erna mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti tindak lanjut di lapangan.

“Sudah lama ini saya kasih tahu di BPKH. Tapi tidak tahu dorang ini sudah turun atau bagaimana,” ujar Erna.

Sebagai pemerintah desa, Erna meminta instansi terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Ia menyebut, BPKH bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) perlu turun bersama-sama untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas PETI sekaligus memastikan status kawasan yang menjadi lokasi pertambangan.

“Pemerintah Desa meminta segera pihak terkait, dalam hal ini BPKH dan LPHD, segera tindak lanjuti. Torang sama-sama langsung ke lapangan untuk mengecek apa betul laporan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas PETI di wilayah Desa Hulawa kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Modiolomo, Longo Atas, yang disebut-sebut telah merambah areal yang menurut informasi warga termasuk kawasan Hutan Desa Hulawa.

Informasi itu disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial PU.

Menurut PU, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga menggunakan metode paretan dan telah menyebabkan perubahan pada kondisi lingkungan sekitar.

“Di situ ada paretan, juga ada tromol, rendaman, hingga lubang-lubang untuk mengambil emas. Kalau benar lokasi itu masuk kawasan Hutan Desa, tentu perlu dipastikan legalitas dan izinnya,” ungkap PU.

PU berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato, bersama instansi teknis terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan status kawasan serta legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung.

“Harapannya aparat turun langsung dan mengecek lokasi. Kalau memang berada dalam kawasan Hutan Desa dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *