SUARAPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Modiolomo, Longo Atas, disebut-sebut telah merambah kawasan yang diklaim sebagai Hutan Desa.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga berinisial PU. Ia menyebut, lokasi aktivitas pertambangan berada di wilayah yang menurut informasi warga termasuk dalam areal Hutan Desa Hulawa.
PU mengatakan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga menggunakan metode paretan dan telah menyebabkan perubahan serta kerusakan pada lingkungan sekitar.
“Di situ ada paretan, juga ada tromol, rendaman, hingga lubang-lubang untuk mengambil emas. Kalau benar lokasi itu masuk kawasan Hutan Desa, tentu perlu dipastikan legalitas dan izinnya,” tegas PU saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Menurut PU, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial IN. Namun, informasi mengenai pengelola maupun status legalitas kegiatan pertambangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato, dapat turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan status kawasan serta legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung.
“Harapannya aparat turun langsung dan mengecek lokasi. Kalau memang berada dalam kawasan Hutan Desa dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Secara regulasi, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan, termasuk pertambangan, memiliki ketentuan khusus.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38, mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan harus memenuhi mekanisme perizinan yang ditentukan pemerintah. UU tersebut juga melarang kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Minerba.
Adapun mengenai Hutan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menempatkan Hutan Desa sebagai salah satu bentuk Perhutanan Sosial. Pengelolaan Hutan Desa diberikan melalui persetujuan pengelolaan Hutan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila dugaan tersebut benar, diperlukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan, batas areal Hutan Desa, bentuk kegiatan pertambangan, serta ada atau tidaknya perizinan yang dimiliki pengelola.




















