SUARAPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Marisa di ruang rapat DPRD Pohuwato, Kamis (2/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, dan dihadiri Pimpinan Cabang BRI BO Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, beserta pimpinan Unit BRI Randangan dan Mananggu.
Dalam RDP itu, DPRD dan pihak BRI membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan tindak pidana fraud yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo.
Kepada awak media usai rapat, Pimpinan BRI BO Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, menegaskan bahwa BRI berkomitmen bersinergi dengan DPRD Pohuwato dalam memberantas praktik fraud dengan menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
Ridwan menjelaskan, dalam kasus tersebut BRI tidak hanya berperan sebagai pihak yang menangani persoalan, tetapi juga menjadi korban atas kerugian yang ditimbulkan.
“Hasil audit internal BRI yang diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Gorontalo menemukan terdapat 24 rekening nasabah yang mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp1 miliar,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh kerugian terhadap 24 nasabah tersebut telah diganti oleh BRI. Sementara apabila pada proses audit berikutnya ditemukan adanya nasabah lain yang turut mengalami kerugian, pihak BRI menyatakan siap menindaklanjuti hasil audit tersebut dan memberikan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ridwan juga menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara dugaan fraud tersebut kini telah ditahan oleh Polda Gorontalo dan proses hukumnya masih terus berjalan.
Menanggapi keluhan sejumlah nasabah di Kecamatan Mananggu terkait tunggakan kredit, Ridwan menegaskan bahwa BRI telah memberikan kesempatan kepada para debitur yang menunggak untuk menyelesaikan kewajibannya hingga Desember 2026.
Ia juga membantah adanya tudingan bahwa BRI melakukan pendebetan di luar kesepakatan dengan nasabah. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat data yang menunjukkan adanya pendebetan di luar mekanisme negosiasi.
“Untuk kredit yang telah masuk kategori macet, sesuai ketentuan perbankan, bank memiliki kewenangan melakukan pendebetan sebagian maupun seluruh dana pada rekening debitur karena adanya kuasa debet yang telah disepakati dalam perjanjian kredit,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebut hanya Rp300 ribu yang masuk ke pembayaran pinjaman sementara Rp700 ribu lainnya hilang, Ridwan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp300 ribu dialokasikan untuk pembayaran pokok pinjaman kepada BRI, sedangkan Rp700 ribu merupakan pembayaran pokok kepada Jamkrindo sebagai lembaga penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga seluruh pembayaran tetap tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.




















