SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (29/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kasus tersebut bermula dari operasi penertiban aktivitas PETI yang dilaksanakan Satreskrim Polres Pohuwato bersama unsur pemerintah daerah pada Kamis (30/4/2026). Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco berwarna hijau tosca yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin, serta dua operator yang berada di lokasi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kedua operator berinisial MR dan RH ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar IPTU Renly.
Ia menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan aturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk tahap penuntutan hingga persidangan.




















