SUARAPOST.ID – Pembangunan fasilitas wisata Ocean Lavana di kawasan pesisir Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Bangunan yang berdiri di kawasan pantai tersebut diduga melanggar ketentuan mengenai sempadan pantai, sehingga memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi.
Sejumlah tokoh masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan pengembangan sektor pariwisata meminta Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata segera memeriksa legalitas, perizinan, serta kesesuaian pembangunan Ocean Lavana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan masyarakat mengarah pada posisi bangunan yang dinilai telah berada terlalu dekat dengan garis pantai. Apabila dugaan tersebut terbukti, pembangunan itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai sempadan pantai yang bertujuan melindungi kawasan pesisir dari kerusakan lingkungan, abrasi, serta ancaman bencana.
“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata, tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Tolong evaluasi kembali izin maupun kondisi fisik bangunan Ocean Lavana di kawasan wisata Pohon Cinta yang diduga telah merambah pesisir pantai. Aturannya sudah jelas, kawasan sempadan pantai harus dilindungi,” ujar salah seorang tokoh peduli pariwisata di Marisa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun perizinan, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Selain berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan garis pantai juga dikhawatirkan dapat mengurangi akses masyarakat dan nelayan yang selama ini memanfaatkan kawasan Pantai Pohon Cinta sebagai ruang publik.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan ini memperoleh kejelasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari anggapan bahwa penegakan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pembangunan berskala besar tidak mendapat pengawasan yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Ocean Lavana, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait status perizinan, kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.




















