SUARAPOST.ID – Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Sabtu (27/6/2026) malam. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Pohuwato sekitar pukul 23.12 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC bersama personel piket Satreskrim dan personel Samapta langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal sekaligus mengamankan situasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban telah dievakuasi ke RSUD Bumi Panua Pohuwato untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diduga melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., mengatakan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, sekitar pukul 00.06 Wita.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat respons cepat anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam,” ujar IPTU Renly.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Menurut IPTU Renly, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini tengah melengkapi keterangan para saksi, hasil visum korban, serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
“Saat ini kami masih melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi, hasil visum korban, dan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan rumah tangga yang dilatarbelakangi rasa cemburu. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bumi Panua Pohuwato akibat luka yang dideritanya.
IPTU Renly menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan terhadap setiap laporan masyarakat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.




















