SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator merek SANY yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan excavator, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Tiga orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit excavator merek SANY sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selanjutnya alat berat beserta barang bukti lainnya kami amankan ke Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan,” ujar Iptu Renly.
Ia menambahkan, selain barang bukti, penyidik juga mengamankan tiga orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut untuk dimintai keterangan.
“Saat ini kami telah membuat laporan polisi dan masih melengkapi administrasi penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta ketiga orang yang diamankan masih terus dilakukan guna mengungkap peran masing-masing,” jelasnya.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Pohuwato berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




















