SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sany yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber kepolisian, excavator tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang disebut-sebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Daeng Sandi.
“Satu unit excavator diamankan di lokasi yang diduga dikelola Daeng Sandi,” ujar sumber kepada media suarapost.id.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Ketiganya masing-masing berperan sebagai operator excavator, pengawas lapangan, dan seorang pekerja. Mereka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses evakuasi excavator dari lokasi PETI di Desa Bulangita menuju Mapolres Pohuwato masih berlangsung.
Sementara itu, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut, termasuk status hukum ketiga orang yang diamankan maupun kepemilikan alat berat tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.




















