banner 728x250

Kurang dari 24 Jam, Tim URC Polres Pohuwato Ungkap Kasus Pencurian, Berakhir Damai

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan dompet milik seorang warga, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan barang milik korban.

Peristiwa itu terjadi di depan Apotek Alexa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (18/6/2026). Setelah menerima laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Petugas kemudian mengumpulkan sejumlah informasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga mengambil dompet milik korban.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang tunai, kartu identitas, serta kartu ATM milik korban.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada warga.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat pemeriksaan CCTV dan informasi yang diperoleh, barang milik korban berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Iptu Renly.

Ia menjelaskan, setelah seluruh barang milik korban ditemukan dan dikembalikan, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Korban telah menerima kembali seluruh barang miliknya. Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian,” jelasnya.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang dibawa serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *