SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terungkap di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (7/5/2026).
Tersangka berinisial NK (42), warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, diamankan bersama satu unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli dan pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Polsek Marisa bersama Subsektor Buntulia pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan sebanyak 20 galon berisi BBM jenis solar subsidi dengan total sekitar 660 liter, serta satu galon berisi BBM jenis pertalite sebanyak 23 liter.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ratusan liter BBM subsidi yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Iptu Renly Turangan.
Polisi menduga BBM tersebut rencananya akan dibawa menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selanjutnya, kendaraan beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pohuwato guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato resmi menetapkan NK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara.




















