banner 728x250

Polisi Sisir PETI di Popayato Barat, Dua Excavator dan 52 Galon Solar Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Kepolisian Resor Pohuwato bersama tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Popayato Barat, Sabtu (2/5/2026).

Operasi penertiban tersebut melibatkan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato dan Polsek Popayato Barat, dengan menyasar sejumlah titik yang sebelumnya terindikasi menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

Dalam kegiatan itu, aparat tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas mendapati sejumlah bekas aktivitas PETI beserta sarana pendukung yang mengindikasikan adanya kegiatan penambangan ilegal sebelumnya.

Di Desa Molosipat Utara, polisi menemukan satu unit alat berat jenis excavator dalam kondisi rusak. Selain itu, beberapa unit alat berat lainnya terpantau berada di bantaran sungai wilayah perbatasan yang, berdasarkan keterangan pihak terkait, masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Petugas juga mengamankan dua unit excavator dari lokasi berbeda di desa yang sama. Selain alat berat, ditemukan pula bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 52 galon yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.

Seluruh barang bukti, termasuk alat berat dan BBM, telah diamankan ke Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah pencegahan, aparat turut memusnahkan sejumlah sarana pendukung pertambangan ilegal, seperti talang dan perlengkapan lainnya, agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik PETI.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal, tidak hanya melalui penertiban, tetapi juga penegakan hukum berkelanjutan untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *