banner 728x250

Iming-iming Tutupi Dugaan Fraud, Oknum Kades Dilaporkan atas Pelecehan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, berinisial GI, dilaporkan ke Polres Pohuwato atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang staf perempuan berinisial S.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Laporan Polisi nomor: LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo yang dibuat pada Rabu, 29 April 2026, kemarin.

Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula dari dugaan penyimpangan keuangan desa (fraud) senilai sekitar Rp52 juta. Menurutnya, korban diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

“Awalnya ada dugaan penyimpangan dana desa sekitar Rp52 juta. Kades kemudian meminta korban untuk bertanggung jawab. Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dipanggil ke ruangannya,” ujar Topan.

Topan menjelaskan, korban sempat mengajak seorang rekan untuk menemaninya karena merasa tidak nyaman. Namun, setibanya di ruangan, rekan korban diminta keluar sehingga korban berada berdua dengan terlapor.

Di dalam ruangan tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan. Korban mengaku dibujuk dengan janji akan dibantu menyelesaikan persoalan keuangan desa, dengan syarat mengikuti keinginan terlapor.

Korban juga mengaku mengalami tindakan fisik, mulai dari dipiting, dicium, hingga bagian tubuh sensitifnya diraba.

“Setelah kejadian, terlapor meminta korban untuk tidak membesar-besarkan masalah tersebut, dengan iming-iming akan bertanggung jawab atas kerugian keuangan desa,” jelas Topan.

Atas peristiwa itu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Laporan polisi sudah kami ajukan hari ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *