SUARAPOST.ID, POHUWATO – Tersandung Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang suami berinisial AK alias Arif divonis 8 bulan penjara
Vonis tersebut berdasarkan hasil agenda sidang putusan yang dibacakan majelis hakim dengan nomor perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mar. yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Marisa, Rabu (26/6/2024).
Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim melalui ketua Mohammad Fakhrul Anam, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima, menolak atau pikir-pikir
Sontak, jawaban terdakwa melalui kuasa hukumnya Juriati Wartabone, SH langsung menerima putusan itu meskipun JPU masih menyatakan pikir-pikir
Sementara, Ketua Tim Kuasa hukum Terdakwa, Titip Suroso,SH mengatakan bahwa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman tuntutan pidana selama 1 tahun 2 bulan
“Kita sudah lakukan pembelaan, yah namanya ikhtiar, kami optimis turun dari tuntutan,” ungkap Titip.
Kemudian, Titip menambahkan, untuk sikap terdakwa AK alias Arif, selama kasus tersebut berlangsung, AK selalu koperatif.
“Sikap terdakwa dari awal penyidikan sampai persidangan itu koperatif. Cuman ada beberapa hal yang terdakwa bantah,” tandasnya.// TR-01.
Tersandung KDRT, Seorang Suami di Pohuwato Masuk Bui 8 Bulan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUARAPOST.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Jn alias Wanda kembali disampaikan oleh…

SUARAPOST.ID – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang…

SUARAPOST.ID – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, S.H., M.H., menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap aktivitas…

SUARAPOST.ID – Memasuki hari kelima Operasi Penertiban Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan Polres…

SUARAPOST.ID – Memasuki hari keempat Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan Polres…














