banner 728x250

Unit PPA Polres Pohuwato Bergerak Cepat, Tahan Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial KA (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Penahanan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang diduga terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka, yakni KA, telah dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, seorang tersangka lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar IPTU Renly.

Ia menegaskan, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga proses penanganan perkara dinyatakan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *