Beranda

Suara Rakyat Menggema di DPRD Pohuwato: GASSPOLL Desak Keadilan Tambang

SUARAPOST.ID – Aliansi Gabungan Ormas Pohuwato Lipu Lami (GASSPOLL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (4/11/2025), menyuarakan lima tuntutan utama terkait penegakan hukum, transparansi insiden tambang, serta percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam orasinya, Imran Uno selaku orator aksi menegaskan bahwa aspirasi yang dibawa merupakan suara masyarakat Pohuwato yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum di wilayah pertambangan.

“Pertama, kami mendesak transparansi hukum atas setiap insiden kecelakaan yang menewaskan penambang di lokasi PETI Pohuwato. Kedua, kami meminta kepolisian memproses hukum mereka yang menambang dari para penambang — para pengumpul atensi itu,” ujarnya lantang.

“Ketiga, kami menuntut Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo menertibkan oknum aparat yang ikut terlibat dalam praktik pengumpulan atensi. Keempat, kami mendesak Polda Gorontalo menghentikan proses hukum terhadap warga yang dituduh memblokir jalan ke perusahaan tambang, karena mereka hanyalah rakyat yang menuntut haknya. Dan kelima,” lanjut Imran, “kami meminta Gubernur Gorontalo segera mempercepat penerbitan IPR agar penambang rakyat Pohuwato bisa bekerja secara legal.

Imran menegaskan, perjuangan masyarakat tidak akan berhenti hingga pemerintah dan aparat benar-benar menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Kami tidak datang untuk melawan hukum, kami datang menuntut keadilan. Pohuwato harus berdiri untuk rakyatnya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat, terutama terkait penanganan hukum, penyelesaian hak-hak warga, dan percepatan penerbitan IPR.

Menurut Hamdi, tiga poin pertama dari tuntutan massa merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Namun DPRD, kata dia, tetap mengambil tanggung jawab moral dan politik sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami akan segera melaporkan dan membahas tiga poin tersebut dalam rapat resmi Forkopimda. Ini persoalan yang harus dibicarakan bersama demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Hamdi.

Lebih lanjut, Hamdi menyoroti persoalan laporan pemblokiran jalan menuju area tambang yang sempat memicu ketegangan. Ia menyebut, isu itu sudah dibahas bersama Gubernur Gorontalo dan menghasilkan pembentukan tujuh satuan tugas kolaboratif antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pohuwato.

“Kami sudah menyampaikan bahwa warga yang dilaporkan itu adalah masyarakat yang menuntut hak mereka. Gubernur telah merespons, dan saat ini pembicaraan dengan pihak Reskrim dan Kapolda masih berproses. Kami akan terus mengawal ini, karena menyangkut hak-hak rakyat yang belum terselesaikan,” tegasnya.

Hamdi juga menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi jangka panjang bagi persoalan tambang di Pohuwato.

“Kami menegaskan kepada Gubernur, jika kita terus terhambat oleh regulasi yang berlarut, Pohuwato bisa berhenti bergerak. Syukurlah, pemerintah provinsi bersama dinas terkait kini sedang berupaya mempercepatnya,” ujarnya.

Dari 10 blok wilayah pertambangan yang direncanakan, beberapa di antaranya disebut sudah siap untuk dilegalkan. Proses penerbitan IPR diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“IPR adalah solusi terbaik untuk mengakomodasi para penambang yang telah beraktivitas puluhan tahun di wilayah ini. DPRD akan berdiri bersama rakyat untuk memastikan hak-hak mereka benar-benar terjamin,” pungkas Hamdi.// Agus Dunda (suarapost.id)

Exit mobile version