Beranda

PMII Kritik Distribusi Gas 3 Kg, DPRD dan Pemda Pohuwato Janji Perketat Pengawasan

SUARAPOST. ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait distribusi gas LPG 3 kilogram digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (22/9). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, dengan menghadirkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM).

Dalam forum itu, Ketua PMII Pohuwato, Hijrat Sumaga, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja dinas terkait. Menurutnya, distribusi gas bersubsidi tidak tepat sasaran dan justru merugikan masyarakat miskin di pelosok.

“Gas LPG 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Faktanya, banyak pangkalan lebih memprioritaskan ASN dan pengecer,” kata Hijrat.

Aktivis PMII lainnya, Frangki Abdjul, menambahkan bahwa masih banyak praktik penjualan gas di atas harga eceran tertinggi (HET). “Dalam temuan kami di lapangan, bahkan kami sendiri yang mengalaminya, masih ada pangkalan dan pengecer nakal. Masa gas LPG 3 Kg dijual Rp60.000,” ungkap Frangki.

PMII menilai penyalahgunaan distribusi ini merugikan masyarakat dan meminta DPRD serta pemerintah daerah bertindak tegas. “Harus ada langkah konkret. Termasuk menindak ASN yang masih menggunakan gas LPG 3 Kg karena secara regulasi itu dilarang,” tegas Hijrat.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Perindagkop UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, membantah adanya kelangkaan gas. Ia menjelaskan lonjakan permintaan terjadi karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi, yang tren konsumsinya serupa dengan bulan Ramadan.

“Gas LPG di Pohuwato ini tidak langka. Hanya saja, kebutuhan meningkat signifikan karena perayaan Maulid Nabi. Normalnya kuota sudah cukup, tetapi di bulan ini permintaan jauh lebih tinggi,” jelas Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, saat ini terdapat tiga agen resmi penyalur gas di Pohuwato dan sedang diproses penambahan satu agen baru melalui Koperasi Desa Merah Putih. Ia juga menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti menjual di atas harga resmi.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyampaikan beberapa poin hasil rapat. Pertama, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan maksimal atas distribusi LPG subsidi. Kedua, pemerintah diminta segera mengeluarkan surat edaran yang mencantumkan sasaran penerima gas.

Ketiga, DPRD mengusulkan pembentukan forum atau satgas hingga tingkat desa untuk mengawasi distribusi. Keempat, mendorong penambahan pangkalan, namun secara selektif agar tepat sasaran. Terakhir, DPRD menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pangkalan maupun pengecer yang melanggar aturan.

“Praktik yang bertentangan dengan regulasi harus diberi sanksi tegas. Ini menjadi peringatan agar distribusi gas subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar Nirwan.

Exit mobile version