Beranda

Kejari Pohuwato Tegakkan Komitmen Hukum, Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara

SUARAPOST.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pohuwato pada Rabu (12/11/2025) pukul 08.30 Wita.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda Pohuwato, antara lain Bupati Pohuwato yang diwakili oleh Asisten Pemkesra, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Hakim Pengadilan Negeri Marisa, Ketua Pengadilan Agama Pohuwato, Kepala Lapas Kelas IIB Pohuwato, serta perwakilan dari Polres Pohuwato dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 48 perkara tindak pidana umum menjadi objek pemusnahan, dengan rincian antara lain:

  • Narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan dengan total berat bersih hasil uji laboratorium lebih dari 10 gram;
  • Alat hisap (bong), kaca pyrex, korek api gas yang dimodifikasi, serta potongan sedotan;
  • Senjata tajam berupa parang dan pisau badik;
  • Barang pribadi terdakwa, seperti pakaian dan telepon genggam;
  • Material hasil penambangan ilegal (PETI), karung pupuk bersubsidi, dan alat pembagi air;
  • Barang bukti perkara bom ikan, berupa botol racikan, detonator, sumbu, serta bahan peledak sederhana.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung jawab Kejaksaan untuk menuntaskan setiap perkara hingga tuntas. Ini menjadi bukti bahwa Kejari Pohuwato melaksanakan putusan peradilan secara terbuka dan sesuai hukum,” ujar Kajari Arif Ronaldi.

Ia menambahkan, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

Dari total 48 perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika, penganiayaan, dan penambangan tanpa izin (PETI) mendominasi, disusul perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode November 2024 hingga Oktober 2025.

Kejari Pohuwato berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, sebagai bentuk transparansi publik dan dukungan terhadap program penegakan hukum humanis yang tengah digalakkan Kejaksaan RI.

“Kami berharap sinergitas dan koordinasi antarunsur Forkopimda di Kabupaten Pohuwato dapat terus terjalin dengan baik, demi terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” pungkas Kajari Pohuwato.

Exit mobile version