Beranda

Kasus Hibah LPTQ Pohuwato: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka Korupsi

SUARAPOST.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato akhirnya menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut berinisial IDN selaku ketua LPTQ, DA sebagai sekretaris LPTQ, dan NK yang menjabat bendahara LPTQ. Penetapan ini dibenarkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa H, SH, MH, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (1/10/2025).

“Pada tanggal 30 September 2025, pukul 16.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kami Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato telah menetapkan 3 (tiga) orang pengurus LPTQ yakni IDN selaku Ketua, DA Sekretaris, dan NK Bendahara sebagai Tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tegas Deni.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan.

“berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato total kerugian negara sebesar Rp317.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah)

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2024 ini mulai mencuat sejak Januari 2025, hingga akhirnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato dan kini berujung pada penetapan tersangka.

Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version