SUARAPOST.ID – Fenomena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan kini menjadi perhatian publik. Fenomena ini turut terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato, sedikitnya 22 PPPK tercatat telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama setelah resmi dilantik dan menerima SK.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut berasal dari dua gelombang pelantikan PPPK.
“Total ada 22 PPPK yang telah mengajukan gugatan cerai. Enam orang berasal dari PPPK yang dilantik tahun 2024, sementara 16 orang lainnya dari pelantikan tahun ini,” ujar Sarlina La Baco dikutip dari wartanesia.id, Kamis (23/10/2025).
Sarlina menjelaskan, mayoritas PPPK yang mengajukan gugatan cerai adalah perempuan. Faktor penyebabnya pun beragam, mulai dari persoalan ekonomi, tidak dinafkahi, hingga dugaan adanya orang ketiga.
“Rata-rata yang mengajukan adalah PPPK dari formasi guru dan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Menanggapi meningkatnya kasus perceraian di kalangan PPPK, BKPSDM Pohuwato menegaskan akan tetap mengedepankan proses mediasi sebelum perkara berlanjut.
“Kami tetap berupaya menempuh jalur mediasi. Jika salah satu pihak berkeinginan berpisah sementara pihak lainnya tidak, kami akan memaksimalkan upaya mediasi terlebih dahulu,” jelas Sarlina.