SUARAPOST.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat berhasil meringkus seorang remaja berinisial IB (15), warga Kecamatan Patilanggio, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap di wilayah Mananggu, Kabupaten Boalemo, tak lama setelah dilaporkan oleh korban, Meilan Sabunge.
Kasus ini terungkap usai Polsek Paguat menerima laporan kehilangan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Korban melaporkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DM 2568 DZ raib dari rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Resmob Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran cepat mengarah kepada IB, yang diketahui melarikan diri ke wilayah Boalemo.
Dari hasil interogasi, IB mengaku melakukan pencurian pada Sabtu malam (20/9/2025). Ia berjalan kaki dari Paguat menuju Kelurahan Libuo, lalu menemukan sebuah rumah dengan jendela rusak. Dari sana, pelaku masuk dan menemukan kunci motor di laci kendaraan. Dengan kunci tersebut, IB kemudian membawa kabur motor ke arah Mananggu.
Hanya dalam waktu dua jam sejak laporan dibuat, keberadaan pelaku berhasil dilacak. IB ditangkap di kompleks pasar wilayah Polsek Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Minggu (21/9/2025) pukul 10.00 WITA bersama barang bukti.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa IB bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Remaja ini tercatat pernah terlibat sejumlah tindak kriminal lain sepanjang tahun 2025, di antaranya:
- Dua kasus pencurian motor milik pamannya di Desa Dulomo dan Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio. Kedua kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena motor berhasil ditemukan.
- Satu kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Polres Pohuwato.
- Satu kasus pencurian motor Yamaha Mio J di PK1 Randangan, di mana kendaraan ditemukan dalam kondisi rusak dan diamankan polisi.
Saat ini, IB beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Polres Pohuwato untuk proses penyidikan lebih lanjut.