banner 728x250

Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Marisa Utara Disorot, Sekretaris BPD Pertanyakan Prosedur dan Netralitas

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Proses pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari pelibatan BPD yang masih aktif, pergantian ketua panitia, hingga dugaan konflik kepentingan dalam kepanitiaan.

Sorotan tersebut disampaikan Idrus Ayuba, Sekretaris BPD Marisa Utara yang masih aktif. Ia menilai proses pembentukan panitia perlu dievaluasi agar pelaksanaan pemilihan BPD berjalan sesuai ketentuan dan menjaga prinsip transparansi serta netralitas.

Menurut Idrus, sejak awal pembentukan panitia, BPD yang masih menjalankan tugasnya disebut tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Ia juga mengaku tidak melihat adanya koordinasi yang memadai antara pemerintah desa dan lembaga BPD.

“Seolah-olah BPD sudah tidak dihargai lagi. Padahal, BPD Desa Marisa Utara belum berakhir masa tugasnya dan masih menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Idrus kepada media ini.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut sempat dipertanyakan kepada pemerintah desa. Namun, setelah dilakukan diskusi dan sejumlah penjelasan disampaikan, menurutnya, masih terdapat hal-hal yang perlu diperjelas dalam proses pembentukan kepanitiaan.

Ketua Panitia Mundur, Mekanisme Pengganti Dipertanyakan

Persoalan kembali mencuat setelah ketua panitia pemilihan BPD dikabarkan mengundurkan diri. Idrus mempertanyakan mekanisme penunjukan atau pemilihan ketua pengganti yang disebut dilakukan secara internal oleh sesama anggota panitia.

Ia menilai, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar aturan yang digunakan serta sejauh mana koordinasi dengan pemerintah desa dan BPD dilakukan.

Menurutnya, keterbukaan dalam setiap tahapan penting untuk mencegah munculnya polemik yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan anggota BPD.

Dugaan Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Selain mekanisme pembentukan panitia, Idrus juga menyoroti informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara salah satu anggota panitia dan bakal calon anggota BPD. Anggota panitia tersebut disebut merupakan suami dari salah satu bakal calon yang akan mengikuti kontestasi.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi panitia.

“Kepanitiaan harus menjaga integritasnya. Bagaimana netralitas bisa dipastikan jika ada anggota panitia yang memiliki hubungan keluarga dengan bakal calon? Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah desa,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hubungan keluarga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi perlu ditelaah apabila berpotensi memengaruhi independensi dalam pelaksanaan tugas kepanitiaan.

Tiga Hal yang Diminta Diperhatikan

Idrus juga meminta pemerintah desa dan panitia memperketat pengawasan terhadap proses penjaringan serta verifikasi bakal calon anggota BPD. Setidaknya, terdapat tiga hal yang menjadi perhatiannya.

Pertama, verifikasi domisili bakal calon. Panitia diminta memastikan kesesuaian domisili faktual bakal calon dengan wilayah keterwakilan dusun, sesuai persyaratan yang berlaku, bukan sekadar mengandalkan dokumen administratif.

Kedua, komitmen terhadap larangan politik uang. Ia mendorong adanya komitmen tertulis dari para bakal calon untuk tidak melakukan praktik politik uang. Namun, penerapan sanksi, termasuk diskualifikasi, harus memiliki dasar aturan yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme yang sah.

Ketiga, pemeriksaan berkas persyaratan secara menyeluruh. Panitia diminta memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap bakal calon berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menurut Idrus, proses verifikasi tidak semestinya hanya berfokus pada kelengkapan berkas di atas meja. Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan yang ditetapkan benar-benar terpenuhi.

Ia berharap pemerintah desa melakukan evaluasi terhadap tahapan yang telah berjalan dan memastikan seluruh proses pemilihan dilaksanakan secara terbuka, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemdes dan Panitia Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Marisa Utara dan panitia pemilihan BPD belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang disampaikan Idrus Ayuba.

Pemerintah Kecamatan Marisa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar proses pemilihan BPD berjalan sesuai regulasi.

Klarifikasi dari pemerintah desa dan panitia diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, termasuk mengenai mekanisme pembentukan panitia, pergantian ketua, serta langkah yang ditempuh untuk menjaga netralitas dan integritas pemilihan.

Sumber rilis : Idrus Ayuba, Sekretaris BPD Marisa Utara aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *