SUARAPOST.ID – Polres Pohuwato menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).
Aduan tersebut disampaikan masyarakat secara langsung maupun melalui layanan Call Center Polri 110. Warga mengeluhkan lokasi tersebut yang diduga beberapa kali digunakan sebagai tempat kegiatan sabung ayam hingga menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 WITA, personel Polres Pohuwato yang tergabung dalam regu siaga bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 15.10 WITA, personel tiba di area perkebunan kelapa milik warga yang berjarak sekitar 500 meter dari Jalan Trans Sulawesi.
Saat polisi tiba, aktivitas sabung ayam belum dimulai. Namun, personel mendapati sekitar 300 orang berada di sekitar lokasi. Kedatangan aparat membuat massa kemudian meninggalkan lokasi dan masuk ke area perkebunan.
Personel selanjutnya melakukan penertiban serta mengamankan sejumlah perlengkapan yang ditemukan di lokasi. Di antaranya dua lembar terpal berukuran sekitar 50 x 50 meter, dua unit genset, serta kabel listrik sepanjang kurang lebih 60 meter.
Sementara sejumlah ayam jago yang berada di lokasi telah dibawa oleh pemiliknya masing-masing sebelum dilakukan pengamanan oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turagan, S.H., mengatakan penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.
“Saat kami tiba, kegiatan sabung ayam belum dimulai. Personel kemudian melakukan penertiban dan mengamankan perlengkapan yang ditemukan di lokasi,” jelas IPTU Renly.
Dalam penertiban tersebut, polisi juga tidak melakukan pembakaran terhadap pagar arena. Langkah itu diambil karena lokasi berada di area perkebunan warga dan saat ini memasuki musim kemarau.
Menurut pihak kepolisian, pembakaran berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas ke area perkebunan serta membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui Call Center Polri 110.




















