banner 728x250

BRI Marisa Tegaskan Penyelesaian Kredit Macet Sesuai Aturan, Eksekusi Jalan Terakhir

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Marisa menegaskan bahwa penyelesaian kredit bermasalah selalu dilakukan sesuai ketentuan perbankan dengan tetap mengedepankan pendekatan musyawarah dan negosiasi bersama debitur.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato bersama BRI Cabang Marisa yang membahas penyelesaian sengketa kredit macet sejumlah nasabah di Kecamatan Paguat. RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato, Rabu (5/8/2026).

Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, mengatakan BRI menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD serta mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Pohuwato untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Menurut Ridwan, dalam rapat tersebut BRI juga menyatakan sependapat dengan imbauan DPRD agar setiap penyelesaian kredit bermasalah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mengedepankan negosiasi sebagai jalan utama sebelum menempuh langkah hukum.

“BRI selalu membuka ruang komunikasi dengan debitur. Penyelesaian kredit bermasalah kami lakukan melalui pendekatan musyawarah dengan berbagai skema penyelamatan kredit sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan terhadap debitur yang bersangkutan, restrukturisasi telah diberikan beberapa kali sebagai bentuk iktikad baik untuk membantu mereka memenuhi kewajibannya,” ujar Ridwan.

Ia menjelaskan, setiap usulan penyelesaian kredit akan dikaji berdasarkan ketentuan internal perbankan, prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta kemampuan pembayaran debitur. Karena itu, setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor kebijakan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan di luar ketentuan.

Dalam forum RDP tersebut, BRI juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi dan upaya negosiasi terhadap debitur telah dilaksanakan sesuai prosedur. Oleh sebab itu, masyarakat yang mengalami kredit macet diharapkan segera berkomunikasi dan melakukan negosiasi penyelesaian dengan pihak BRI sebelum memasuki tahapan akhir berupa eksekusi agunan atau pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ridwan menegaskan, eksekusi agunan bukan merupakan langkah pertama, melainkan mekanisme terakhir yang ditempuh apabila seluruh upaya penyelamatan kredit dan negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Langkah eksekusi hanya dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila seluruh upaya penyelesaian tidak mencapai titik temu,” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menambahkan bahwa sebagai bank milik negara, BRI memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas penyaluran kredit, termasuk melakukan penagihan terhadap kredit bermasalah agar dana yang telah disalurkan dapat kembali diputar sebagai modal pembiayaan kepada masyarakat lainnya.

“Pengembalian dana kredit tersebut penting agar BRI dapat kembali menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, roda perekonomian, khususnya di Kabupaten Pohuwato, dapat terus tumbuh dan berkembang,” jelasnya.

Ridwan memastikan, dalam menjalankan kegiatan usaha, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta mematuhi seluruh ketentuan regulator, baik dalam proses pemberian maupun penyelesaian kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *