SUARAPOST.ID – Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di lokasi kegiatan perkemahan Pramuka, halaman Kantor Dinas Disporapar Kabupaten Pohuwato, Rabu (5/8/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi DM 3698 BN yang diduga merupakan barang bukti hasil penggelapan. Sementara itu, terduga pelaku hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula saat korban, perempuan berinisial A.Y.L., meminjamkan sepeda motornya kepada seorang pria yang sebelumnya membantu mengangkat galon air minum ke lokasi perkemahan.
Berdasarkan laporan korban, pria tersebut meminjam kendaraan dengan alasan hendak membeli makanan karena mengaku lapar. Karena merasa telah dibantu, korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepada terduga pelaku.
Namun, setelah ditunggu selama beberapa jam, pria tersebut tak kunjung mengembalikan kendaraan. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil menemukannya sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pohuwato.
Menindaklanjuti laporan itu, personel URC Satreskrim bersama piket fungsi dan Samapta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari korban serta sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh ciri-ciri terduga pelaku, yakni seorang pria yang mengenakan kaus berwarna biru, celana pendek, dan sandal jepit. Polisi kemudian melakukan penelusuran, termasuk menyisir sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengetahui arah pelarian pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang dicari. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Kecamatan Duhiadaa dan berhasil menemukan kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, saksi berinisial M. dan A.S. mengaku sepeda motor itu dibawa oleh seorang pria dengan ciri-ciri yang sama. Terduga pelaku disebut menawarkan kendaraan tersebut seharga Rp3 juta dengan alasan membutuhkan biaya karena istrinya sedang berduka.
Pelaku juga menjanjikan dokumen kepemilikan kendaraan akan diserahkan belakangan setelah urusan di rumah duka selesai. Saat itu, ia hanya memperlihatkan STNK sehingga motor akhirnya dibeli oleh saksi dengan harga Rp2 juta.
Setelah mendapatkan penjelasan dari polisi bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil dugaan tindak pidana penggelapan, pembeli bersikap kooperatif dan secara sukarela menyerahkan sepeda motor kepada petugas untuk diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Soul telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta terus melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas dan menangkap terduga pelaku.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal, meskipun dengan alasan kemanusiaan. Selain itu, masyarakat juga diminta lebih teliti sebelum membeli kendaraan bekas dengan harga yang jauh di bawah pasaran guna menghindari transaksi barang hasil tindak pidana.


















