SUARAPOST.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari dua tersangka yang telah ditetapkan, seorang pria berinisial KA (20) resmi ditahan pada Senin (3/8/2026) untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, seorang tersangka lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Marisa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar IPTU Renly.
Ia menjelaskan, tersangka KA akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Sementara terhadap tersangka yang berstatus ABH, penyidik tetap menjalankan proses hukum dengan mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU SPPA.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




















