SUARAPOST.ID – Perkara dugaan tindak pidana cabul yang menyeret mantan Kepala Desa Buhu Jaya berinisial GI memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, istri GI, Wisnawati Puluhulawa, melaporkan suaminya bersama seorang perempuan berinisial SFM ke Polres Pohuwato atas dugaan perzinahan.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato dengan Nomor: LP/196.B/VII/2026/SPKT/Res-Phwt, tertanggal Senin, 20 Juli 2026.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Satreskrim Polres Pohuwato telah menetapkan GI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul terhadap seorang perempuan berinisial SFM, yang diketahui merupakan mantan Bendahara Desa Buhu Jaya.
Kepada SUARAPOST.ID, Wisnawati mengaku memutuskan melaporkan perkara tersebut setelah, menurut pengakuannya, GI mengakui pernah menjalin hubungan dengan SFM.
“Ti ayah (GI) sendiri yang mengakui hal itu. Bahkan saya meminta dia bersumpah di atas Al-Qur’an. Yang dia akui adalah hubungan tersebut, sedangkan yang tidak dia akui adalah adanya pelecehan sebagaimana dalam kasus yang sedang diproses. Bahkan sebelum itu, SFM juga mengakui secara langsung memiliki hubungan terlarang dihadapan Camat, Sekcam, dan BPD,” ujar Wisnawati.
Wisnawati juga menyebut, berdasarkan pengakuan suaminya, GI dan SFM pernah ke hotel di Kecamatan Marisa hingga melakukan hubungan badan. Ia mengaku awalnya tidak mempercayai kabar yang beredar, namun kemudian meminta penjelasan langsung kepada suaminya.
“Awalnya saya hanya mendengar cerita dari orang. Setelah saya tanyakan langsung, dia mengakui pernah ke hotel bersama dan mengaku telah berhubungan badan. Saat itu saya tidak marah, yang penting dia jujur,” tuturnya.
Menurut Wisnawati, persoalan tersebut telah lama dipendam. Namun setelah memperoleh pengakuan dari suaminya, ia memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan perzinahan.
Ia menilai perkara tersebut semestinya diproses sebagai dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan kedua pihak.
“Menurut saya ini adalah kasus perzinahan. Saya melaporkan keduanya karena itulah yang saya yakini berdasarkan pengakuan suami saya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari GI maupun SFM terkait laporan dugaan perzinahan tersebut. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana cabul yang menjerat GI masih berlangsung di Satreskrim Polres Pohuwato.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan pelapor. Dugaan perzinahan tersebut masih dalam tahap pelaporan dan belum diputus oleh pengadilan. GI maupun SFM memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.




















