banner 728x250

Diduga Cabuli Staf Desa, GI Resmi Ditahan Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato

banner 120x600
banner 468x60

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial GI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berinisial S.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang diterima Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Dalam laporannya, korban yang diketahui merupakan seorang staf desa mengaku menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh GI, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa di salah satu wilayah di Kecamatan Paguat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan GI sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan proses hukum.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *